Dampak Kebakaran Hutan Memburuk, Pemkab Bungo Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Sistem Daring
MUARA BUNGO — Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas belajar mengajar secara tatap muka dan mengalihkannya ke sistem dalam jaringan (daring). Kebijakan drastis ini diambil guna melindungi kesehatan para siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian memburuk di wilayah tersebut.
Keputusan pengalihan pembelajaran daring ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor S-400.3/254/VIII/DIKBUD-DIKDAS/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, M.M., tertanggal 26 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari terhitung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026 (serta terus dievaluasi hingga kondisi membaik pada 30 Agustus 2026).
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah Kabupaten Bungo, kualitas udara telah mengalami peningkatan polusi dan masuk dalam kategori tidak sehat. Kabut asap tebal yang mengancam saluran pernapasan menjadi alasan utama pemda bergerak cepat untuk meminimalisasi risiko gangguan kesehatan pada anak-anak.
"Menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan ISPU, maka demi menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, kami menetapkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring terhitung sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, M.M., dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, Pemkab Bungo juga menyarankan instansi pendidikan di bawah Kementerian Agama (seperti MI, MTs, dan MA) serta sekolah swasta lainnya untuk menyesuaikan langkah pembelajaran mengikuti edaran ini.
Tak hanya menghentikan aktivitas fisik di sekolah, Pemkab Bungo memberikan imbauan tegas kepada para orang tua/wali murid untuk melakukan pengawasan ketat di rumah. Anak-anak diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan selama masa pembelajaran daring berlangsung.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan wajib menggunakan masker apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah," tambah Annalukita.
Pihak Dinas Pendidikan menekankan bahwa Korwil, Pengawas, dan Penilik sekolah disiagakan untuk melakukan pemantauan serta pendampingan selama proses belajar dari rumah berlangsung. Mengenai keberlanjutan proses pembelajaran setelah tanggal 29–30 Agustus 2026, pemda akan memberikan informasi lanjutan yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo.
Kembali ke Daftar Berita
Keputusan pengalihan pembelajaran daring ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor S-400.3/254/VIII/DIKBUD-DIKDAS/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, M.M., tertanggal 26 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari terhitung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026 (serta terus dievaluasi hingga kondisi membaik pada 30 Agustus 2026).
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah Kabupaten Bungo, kualitas udara telah mengalami peningkatan polusi dan masuk dalam kategori tidak sehat. Kabut asap tebal yang mengancam saluran pernapasan menjadi alasan utama pemda bergerak cepat untuk meminimalisasi risiko gangguan kesehatan pada anak-anak.
"Menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan ISPU, maka demi menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, kami menetapkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring terhitung sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, M.M., dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, Pemkab Bungo juga menyarankan instansi pendidikan di bawah Kementerian Agama (seperti MI, MTs, dan MA) serta sekolah swasta lainnya untuk menyesuaikan langkah pembelajaran mengikuti edaran ini.
Tak hanya menghentikan aktivitas fisik di sekolah, Pemkab Bungo memberikan imbauan tegas kepada para orang tua/wali murid untuk melakukan pengawasan ketat di rumah. Anak-anak diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan selama masa pembelajaran daring berlangsung.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan wajib menggunakan masker apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah," tambah Annalukita.
Pihak Dinas Pendidikan menekankan bahwa Korwil, Pengawas, dan Penilik sekolah disiagakan untuk melakukan pemantauan serta pendampingan selama proses belajar dari rumah berlangsung. Mengenai keberlanjutan proses pembelajaran setelah tanggal 29–30 Agustus 2026, pemda akan memberikan informasi lanjutan yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo.